Dalam Undang-undang No .20 tahun 2001, gratifikasi dipersamakan dengan korupsi. Gratifikasi sendiri bermakna pemberian berupa barang dan bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil disebabkan oleh karena jabatannya. Makna tersebut memiliki cakupan yang luas yang mengundang pembaca untuk mengomentari atau mengkritik. Persoalannya adalah bagaimana memisahkan seseorang misalnya Lambok yang sehari-hari memiliki jabatan pada instansi yang membangun infrastuktur dengan Lambok sebagai warga sipil yang memiliki tanggungjawab sosial.
Di komunitas sosialnya Lambok berjabatan sebagia Ketua Pembangunan Gereja jemaat dimana Lambok menemukan makna terdalam dari hidup. Untuk menyelesaikan pembangunan gedung gereja tersebut kompetensi Lambok sangat pas dengan latar belakang pendidikan alumni salah satu Universitas terbaik di Eropa. Untuk membangun gereja tersebut Lambok dan pekerja Gereja menghimbau agar seluruh jemaat mendukung dan berkontribusi secara finacial. Kemegahan rancang bangun gedung tersebut dipastikan memerlukan biaya di atas Rp 1 milar. Lambok memiliki satu putera yang sedang kuliah di Bandung dan seorang puteri yang manis yang masih belajar di SMA 8 Jakarta. Mereka tinggal di rumah dinas instansi Lambok di kawasan Pasar Minggu. Isterinya yang berasal dari Tegal sudah tidak bekerja karena tersita waktu melayani suami dan anak-anaknya.
Di kawasan kompleks tersebut, selain rumah instansi terdapat banyak rumah baru yang cukup mewah. Sebagian dari penghuni rumah baru itu adalah pengusaha konstruksi yang sering ikut dan menang tender di instansi Lambok. Pada hari Minggu 1 Februari 2009, gereja Lambok melakukan acara khusus berupa pagelaran gondang dan tortor sebagai wadah untuk memberikan kesempatan bagi jemaat dan masyarakat lain untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan gereja tersebut.
Dalam pelaksanaan acara gondang dan tortor tersebut, beberapa tetangga Lambok yang pengusaha konstruksi memberikan persembahan uang sebesar Rp.500 juta dan diserahkan langsung kepada Lambok. Mereka menjelaskan bahwa uang yang didonasikan itu merupakan pemberian dari beberapa rekan sekolega mereka untuk menunjukkan bahwa mereka sebagai jemaat gereja turut mendukung Lambok untuk menyelesaikan pembangunan gereja tersebut. Diharapkan perayaan Natal 2009 nanti gereja tersebut telah dapat merayakan Natal di gereja yang baru itu.
Pemberian donasi tersebut menimbulkan kekuatiran dalam didri Lambok mengingat bahwa minggu lalu Lambok baru mendapat penjelasan dari KPK mengenai bahaya gratifikasi. Pertanyaan yang pertama muncul dalam benaknya apakah donasi tersebut masuk gratifikasi atau tidak. Yang jelas donasi diberikan mengingat Lambok sebagai ketua pembangunan gereja. Donasi tersebut sejujurnya tidak diberikan sebesar itu kalau Lambok bukan ketua pembangunan.
No comments:
Post a Comment