DOKTOR ILMU HUKUM

WELLCOME TO CAFEL



MENCERDASKAN GENERASI

MENCERAHKAN ELEMEN BANGSA

MEMBUKA JENDELA DUNIA







Wednesday, March 11, 2009

GRATIFIKASI

Dalam  Undang-undang No .20 tahun 2001, gratifikasi   dipersamakan dengan korupsi. Gratifikasi sendiri bermakna   pemberian  berupa  barang dan bentuk  lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil disebabkan oleh karena jabatannya.  Makna tersebut  memiliki  cakupan yang luas  yang mengundang  pembaca untuk mengomentari atau mengkritik. Persoalannya adalah bagaimana memisahkan  seseorang  misalnya   Lambok  yang sehari-hari  memiliki jabatan pada instansi  yang membangun infrastuktur dengan Lambok sebagai warga sipil yang memiliki tanggungjawab sosial.

Di komunitas  sosialnya Lambok  berjabatan sebagia  Ketua Pembangunan Gereja jemaat dimana  Lambok  menemukan  makna terdalam  dari  hidup. Untuk menyelesaikan  pembangunan gedung gereja tersebut  kompetensi  Lambok  sangat pas dengan latar belakang  pendidikan alumni salah satu   Universitas terbaik   di Eropa. Untuk membangun gereja tersebut  Lambok dan pekerja Gereja  menghimbau agar seluruh  jemaat  mendukung  dan berkontribusi secara finacial. Kemegahan rancang bangun gedung   tersebut  dipastikan memerlukan  biaya  di atas  Rp 1 milar. Lambok memiliki   satu putera yang sedang  kuliah di Bandung  dan seorang puteri yang manis yang masih  belajar di SMA 8 Jakarta. Mereka  tinggal  di rumah dinas instansi  Lambok di kawasan Pasar Minggu. Isterinya yang berasal dari  Tegal   sudah tidak  bekerja karena tersita waktu  melayani  suami dan anak-anaknya.

Di kawasan  kompleks  tersebut, selain  rumah instansi  terdapat  banyak rumah  baru  yang cukup  mewah. Sebagian  dari penghuni  rumah baru itu adalah  pengusaha  konstruksi yang sering ikut  dan menang tender di instansi  Lambok. Pada hari Minggu  1 Februari 2009, gereja  Lambok melakukan  acara khusus  berupa  pagelaran  gondang  dan tortor sebagai wadah untuk memberikan kesempatan bagi jemaat dan masyarakat  lain untuk memberikan kontribusi  dalam pembangunan gereja tersebut.

Dalam pelaksanaan acara  gondang dan tortor  tersebut, beberapa  tetangga  Lambok  yang  pengusaha konstruksi  memberikan  persembahan  uang  sebesar Rp.500 juta dan diserahkan langsung kepada Lambok. Mereka menjelaskan bahwa uang yang didonasikan  itu merupakan  pemberian dari  beberapa  rekan sekolega  mereka untuk menunjukkan bahwa  mereka sebagai  jemaat gereja  turut  mendukung  Lambok untuk menyelesaikan pembangunan gereja tersebut. Diharapkan  perayaan Natal 2009 nanti  gereja tersebut telah dapat merayakan Natal di gereja yang baru itu.

Pemberian  donasi tersebut  menimbulkan  kekuatiran dalam didri Lambok mengingat bahwa minggu lalu Lambok baru mendapat penjelasan  dari KPK mengenai bahaya  gratifikasi. Pertanyaan yang pertama muncul dalam benaknya  apakah  donasi tersebut masuk  gratifikasi atau  tidak. Yang jelas  donasi diberikan  mengingat  Lambok sebagai ketua pembangunan gereja. Donasi  tersebut  sejujurnya  tidak diberikan sebesar itu kalau Lambok  bukan ketua pembangunan.  

No comments:

Post a Comment